




Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan (Musrenbangprov Kalsel) Tahun 2025, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat persiapan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Rabu (30/4/2025).
Musrenbangprov Kalsel Tahun 2025 akan diselenggarakan pada 5 Mei 2025 mendatang, memiliki arti strategis karena menjadi bagian dari tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Ariadi Noor mengatakan Musrembang 2025 nantinya akan mengundak 6 Kementerian yaitu Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dari 4 Kementerian tersebut ada relevansinya dengan prioritas pembangunan di Kalsel,” ucapnya.
Ariadi juga menjelaskan empat aspek relevansi kementerian tersebut terhadap prioritas pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dimana dengan Kemenhub kita ingin membangun pelabuhan internasional, Kemenpora kita akan membangun stadion yang bertaraf internasional, Kemenpar kita berkaitan dengan disematkannya Geopark Meratus sebagai Global Geopark oleh Unesco dan Kementerian Lingkungan hidup terkait pengelolaan sampah,” jelasnya.
Dalam Musrenbangprov Tahun 2025, tujuan utama yang ingin dicapai adalah terwujudnya keselarasan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai program pembangunan nasional dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai program pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tentunya, kami sangat mengharapkan kehadiran perwakilan dari kementerian apakah dari Menteri atau Wakil Menteri terkait agar substansi yang menjadi tujuan utama pelaksanaan Musrenbang dapat tercapai secara optimal,” terangnya.
Musrenbangprov nantinya akan menjadi tahapan akhir dalam proses perancangan RPJMD, yang direncanakan selesai lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu enam bulan. Dalam hal ini, penyusunan RPJMD ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu empat bulan sebagai upaya percepatan.
“Kita ingin upaya percepatan perancangan RPJMD ini menjadi salah satu prasyarat yang kita penuhi untuk pelaksanaan Perda pedoman penyusunan jamak di daerah,” pungkasnya. MC Kalsel/dam
SUMBER : diskominfomc